Vitamins Blog

ILMU FARAIDH (HARTA WARIS) DARI KITAB ROHABYAH 02

Bookmark
Please login to bookmark Close
27 votes, average: 1.00 out of 1 (27 votes, average: 1.00 out of 1)
You need to be a registered member to rate this post.
Loading...

Bismillah…

Bab Yang Mencegah Terjadinya Waris

Adapun hal yang mencegah terjadinya waris itu ada tiga, yaitu:

  1. رق (Riqun/budak). Contohnya, seseorang yang mengikuti sebuah perang lalu tertangkap oleh pihak musuh, dan kemudian dijadikan budak, maka saat ayah, ibu,saudara ataupun kerabatnya ada yang meninggal, maka dia tidak berhaq mendapatkan harta waris.
  2. قتل (Qotlun/pembunuh). Baik dia membunuh dengan ngan sengaja ataupun tidak disengaja. Contohnya, seperti seorang anak yang menggali sumur, dan ayahnya jatuh kedalam sumur tersebut, lalu meninggal dunia. Maka anak yang menggalu sumur tersebut tidak berhaq mendapatkan harta waris dari ayahnya.
  3. اختلاف الرين (Ikhtilafuddin/perbedaan agama). Baik antara orang tua dengan anak, ataupun antara saudra. Seperti yangbtelah dijelaskan dalam hadis berikut, yang artinya: “Seorang muslim tidak diperbolehkan mewariskan hartanya pada orang kafir dan juga orang kafir tidak diperbolehkan mewariskan hartanya pada orang muslim.”

Note:

Tulisan ini akan diupdate perbabnya, jadi…updatenya nggak tentu, karena dalam 1 minggu aku bisa dapet sampai 3 bab dari Asatid, atau nggak sama sekali karena Asatidnya ada keperluan.

Sekian dan terima kasih :)

SalamAl :)

 

 

6 Komentar

  1. wah aku baru tau kalo membunuh walau ga sengaja bisa memutuskan waris…thank u banget ya…karena mu aku jadi tau.

    1. SumAlQuinsha menulis:

      Masama, senang juga bisa berbagi pengetahuan :owlkasihbunga

  2. farahzamani5 menulis:

    Siappp, kita tunggu trs lanjutanny
    Oia Al untuk penjelasan yg membunuh walau ga sengaja itu ada penjelasan lbh ny kah?
    Klo budak, insya Allah udah ga ada ya dimasa sknrg mah
    Semangat trs Al

    1. SumAlQuinsha menulis:

      Yang aku paham siihhh nggak ada kak, ada beberapa contoh siihh, cuma emang 1/doang yang aku masukin, tapi Ustadnya pernah bilang gini : seorang anak yang membuang kulit pisang sembarangan dan ayahnya terpeleset jatuh trus meninggal, itu hukumnya sama dengan membunuh dengan tidak sengaja.
      Semoga membantu yaa kak farah :sopan

  3. Okeee untuk bab ini yang bisa kita ambil yang mencegah terjadinya waris. Lumayan kaget pas tahu membunihgak sengaja bisa membuat hilangnya hak atas waris. Makasih kak infonya~ :YUHUIII

  4. fitriartemisia menulis:

    aku tunggu banget nih ilmunyaaa, biar makin paham :)))