Pendahuluan: Mengembalikan Kesehatan pada Rel Konstitusinya
Selama satu dekade terakhir, Indonesia patut berbangga dengan capaian nyaris Universal Health Coverage (UHC) di mana sekitar 98% penduduk telah terdaftar sebagai peserta JKN . Namun, di balik angka partisipasi yang fantastis ini, masih mengendap pertanyaan mendasar: sudahkah jaminan kesehatan kita benar-benar “universal” dalam makna yang paling hakiki?
Selama ini, diskursus publik masih terjebak pada paradigma “bantuan iuran” untuk kelompok miskin. Padahal, jika kita merujuk pada amanat konstitusi dan falsafah negara, kesehatan adalah hak yang pemenuhannya menjadi kewajiban mutlak negara, bukan sekadar “bantuan” yang dapat diberikan atau ditiadakan berdasarkan kemampuan fiskal semata.
Artikel ini mengajukan gagasan yang lebih progresif sekaligus konstitusional: negara wajib menjamin iuran kesehatan seluruh rakyat Indonesia untuk satu kelas standar (setara kelas rawat inap standar) yang dibiayai sepenuhnya dari APBN, sementara kelas perawatan di atasnya dapat diakses melalui mekanisme tambahan iuran mandiri (top up). Argumen ini dibangun di atas fondasi ideologis Pancasila, mandat konstitusional UUD 1945, serta analisis faktual mengenai kemampuan APBN dalam mendanai skema tersebut.
Landasan Filosofis dan Konstitusional: Bukan Bantuan, Tapi Hak
Pancasila dan Keadilan Sosial yang Substantif
Sila kelima Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” memberikan arahan filosofis yang jelas: pembangunan harus berpihak dan merata. Keadilan sosial dalam Pancasila tidak pernah memaknai keadilan secara prosedural-formal, melainkan keadilan substantif yang menjamin setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap sumber daya publik, termasuk kesehatan.
Prinsip gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia selama ini diwujudkan melalui mekanisme iuran silang antar peserta. Namun, interpretasi gotong royong dalam skala kenegaraan seharusnya lebih luas dari sekadar antar warga. Gotong royong dalam konteks bernegara berarti negara sebagai representasi kolektif seluruh rakyat ikut “bergotong royong” dengan menjamin kebutuhan dasar warganya melalui mekanisme fiskal yang adil.
Ketika masih ada warga yang harus memilih antara membayar iuran BPJS atau membeli kebutuhan pokok, maka sila kelima baru tercapai secara prosedural, belum substantif. Ukuran keberhasilan sejati adalah ketika tidak ada satu pun warga negara yang menunda berobat karena persoalan biaya iuran.
Mandat Konstitusional yang Tidak Bersyarat
UUD 1945 memberikan landasan yang sangat kuat bagi negara untuk menjamin kesehatan seluruh rakyatnya secara cuma-cuma. Beberapa pasal kunci menjadi pijakan konstitusional yang tak terbantahkan:
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” .
Kata “berhak” dalam pasal ini menempatkan kesehatan sebagai hak konstitusional, bukan sekadar program sosial yang bisa dihadirkan atau ditiadakan sesuai kemampuan fiskal. Hak adalah sesuatu yang melekat pada diri manusia dan wajib dipenuhi oleh negara.
Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” . BPJS Kesehatan adalah implementasi dari amanat ini. Namun frasa “bagi seluruh rakyat Indonesia” harus dimaknai secara harfiah: seluruh, tanpa kecuali. Jika masih ada warga negara yang belum tercover iurannya, maka sistem jaminan sosial itu belum sepenuhnya untuk seluruh rakyat.
Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak” . Tanggung jawab (bukan sekadar ikut serta) ini mengandung konsekuensi bahwa negara harus memastikan fasilitas itu dapat diakses oleh setiap warga negara tanpa hambatan finansial.
Sejumlah akademisi kesehatan masyarakat telah lama mengingatkan bahwa amanat UUD 1945 mengarah pada pelayanan kesehatan yang cuma-cuma. Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, menegaskan bahwa Presiden telah menekankan kesehatan adalah hak rakyat, sehingga alokasi anggaran harus mencerminkan komitmen tersebut .
Analisis Kemampuan APBN: Bukan Sekadar Mampu, Tapi Wajib
Pertanyaan yang selalu muncul dalam setiap diskusi tentang jaminan kesehatan universal adalah: mampukah APBN membiayai iuran seluruh rakyat? Mari kita bedah dengan data faktual.
Postur Anggaran Kesehatan Saat Ini
Berdasarkan RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp244 triliun atau setara 6,4 persen dari total belanja negara . Dari jumlah tersebut, alokasi untuk program JKN mencapai Rp69 triliun yang diperuntukkan bagi :
Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk 96,8 juta jiwa
Bantuan iuran PBPU/BP Kelas III untuk 49,6 juta jiwa
Jika ditotal, 146,4 juta jiwa telah menerima bantuan iuran dari negara, baik bantuan penuh (PBI) maupun bantuan parsial (PBPU/BP kelas III) .
Menghitung Kebutuhan Riil Jaminan Universal
Untuk mewujudkan jaminan kesehatan universal dengan kelas standar yang iurannya ditanggung negara bagi seluruh rakyat Indonesia (sekitar 280 juta jiwa), kita perlu melakukan proyeksi sederhana:
Iuran per jiwa per bulan untuk kelas standar (setara kelas III) saat ini: Rp42.000
Total iuran per tahun untuk 280 juta jiwa: 280 juta × Rp42.000 × 12 = Rp141,1 triliun
Artinya, untuk menanggung iuran seluruh rakyat tanpa kecuali, negara perlu mengalokasikan sekitar Rp141 triliun per tahun. Bandingkan dengan alokasi JKN saat ini yang mencapai Rp69 triliun untuk 146,4 juta jiwa. Tambahan yang diperlukan adalah sekitar Rp72 triliun.
Sumber Pembiayaan Alternatif yang Tersedia
Tambahan Rp72 triliun bukanlah angka yang mustahil. Beberapa sumber pembiayaan potensial dapat dioptimalkan:
Pertama, optimalisasi cukai rokok. Penerimaan cukai hasil tembakau pada 2025 mencapai sekitar Rp225,7 triliun . Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) dialokasikan sebesar 40% untuk kesehatan, 50% untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10% untuk penegakan hukum . Jika 40% dari total penerimaan cukai rokok dialokasikan secara optimal untuk kesehatan, potensinya mencapai Rp90 triliun.
Sayangnya, hingga saat ini dari 38 provinsi, baru 14 provinsi yang telah menganggarkan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan . Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Kemendagri, Chaerul Dwi Sapta, menegaskan bahwa dana dari pajak rokok dan cukai tembakau harus benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk program nyata, terutama untuk pembiayaan layanan kesehatan .
Hasbullah Thabrany bahkan menyarankan agar setidaknya 10 persen dari penerimaan cukai rokok (sekitar Rp30 triliun) dapat digunakan secara spesifik untuk program kesehatan masyarakat .
Kedua, efisiensi belanja kesehatan yang tumpang tindih. Saat ini terdapat potensi duplikasi pendanaan untuk fasilitas kesehatan. Rumah sakit dan puskesmas selain menerima dana dari APBN dan transfer daerah melalui DAU, juga menerima pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan. Hal ini perlu ditinjau ulang untuk efisiensi anggaran .
Ketiga, pengalokasian ulang anggaran yang kurang prioritas. Founder CISDI, Diah Saminarsih, menyoroti bahwa anggaran besar untuk program Makan Bergizi Gratis (Rp24,7 triliun) seharusnya dapat dialokasikan sebagian untuk program JKN yang lebih langsung berdampak pada pelayanan kesehatan .
Keempat, peningkatan persentase anggaran kesehatan terhadap PDB. Saat ini anggaran kesehatan Indonesia baru sekitar 1-2% dari PDB. Hasbullah Thabrany membandingkan dengan negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam yang alokasi anggaran kesehatannya telah melampaui 2% PDB . Dengan PDB Indonesia yang mencapai Rp24.500 triliun pada 2026 , peningkatan 0,5% saja akan menambah anggaran kesehatan sebesar Rp122,5 triliun.
Defisit Bukan Hambatan, Tapi Investasi
Menteri Keuangan telah memproyeksikan defisit APBN 2026 antara 2,48 hingga 2,53 persen dari PDB . Defisit dalam batas aman (di bawah 3%) justru menjadi instrumen fiskal yang sehat untuk membiayai investasi jangka panjang, termasuk investasi sumber daya manusia melalui kesehatan.
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, menegaskan bahwa APBN 2026 didesain ekspansif dan berkelanjutan untuk mendukung agenda prioritas nasional, termasuk peningkatan layanan kesehatan melalui JKN. Total biaya kesehatan mencapai Rp247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya .
Model Baru: Kelas Standar Universal, Top Up untuk Kelas di Atasnya
Gagasan yang diajukan bukanlah sekadar memperluas cakupan PBI yang sudah ada, melainkan mendesain ulang sistem kepesertaan dengan paradigma baru:
Kelas Standar Universal (KSU)
Seluruh warga negara Indonesia secara otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam satu kelas standar dengan hak rawat inap kelas standar (setara kelas 3 yang telah ditingkatkan kualitasnya). Iuran untuk kelas ini ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui APBN, yang sumbernya dari pajak, cukai rokok, cukai minuman berpemanis, dan penerimaan negara lainnya.
Kelas Tambahan (Top Up)
Bagi warga yang menghendaki layanan dengan fasilitas lebih tinggi (setara kelas 2 atau 1), diperkenankan melakukan tambahan iuran sendiri atau melalui skema asuransi kesehatan tambahan yang dikelola swasta. Dengan demikian, prinsip keadilan tetap terjaga: semua warga mendapat jaminan dasar yang sama dari negara, sementara yang ingin layanan premium dapat membayar tambahan.
Model ini memenuhi prinsip keadilan vertikal (mereka yang mampu secara ekonomi dapat memperoleh layanan lebih) sekaligus keadilan horizontal (semua warga negara mendapat jaminan dasar yang sama dari negara).
Menuju Kesehatan Gratis yang Hakiki untuk Semua
Dari uraian di atas, jelas bahwa tuntutan untuk menjadikan iuran BPJS gratis bagi seluruh rakyat Indonesia adalah puncak dari amanat konstitusi dan cita-cita Pancasila. Beberapa langkah strategis perlu dilakukan:
1. Reformulasi Paradigma: Dari “Bantuan” Menjadi “Hak”
Hentikan penggunaan diksi “bantuan iuran” karena menimbulkan kesan bahwa negara hanya memberi belas kasihan kepada rakyat miskin. Ganti dengan “jaminan kesehatan negara” atau “hak konstitusional kesehatan” karena ini adalah kewajiban negara menggunakan uang rakyat (APBN) untuk kepentingan rakyat itu sendiri.
2. Optimalisasi Sumber Pembiayaan
Alokasikan secara tegas 40% DBHCHT untuk layanan kesehatan sebagaimana diamanatkan UU HKPD
Pertimbangkan penerapan cukai minuman berpemanis sebagaimana telah dilakukan negara-negara maju
Tingkatkan persentase anggaran kesehatan terhadap PDB secara bertahap hingga mencapai standar minimal 3%
3. Integrasi Data Kependudukan dan Kepesertaan BPJS
Dengan single identity berbasis NIK, setiap warga negara otomatis terdaftar sebagai peserta sejak lahir hingga meninggal. Pembersihan data penerima manfaat perlu dilakukan secara bertahap dan hati-hati dengan masa transisi yang memadai agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak .
4. Peningkatan Kualitas Layanan Kelas Standar
Jangan sampai kelas standar justru menjadi “kelas buangan” dengan layanan inferior. Negara wajib memastikan fasilitas kesehatan yang memadai dan tenaga kesehatan yang kompeten tersedia merata. Anggaran untuk revitalisasi rumah sakit di daerah sebesar Rp2,7 triliun dan BOK untuk 10.224 puskesmas sebesar Rp16,3 triliun harus dioptimalkan .
5. Penghapusan Tunggakan sebagai Langkah Awal
Pemerintah saat ini sedang menyusun rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3 . Ini adalah langkah awal yang baik menuju jaminan universal yang sesungguhnya.
Kesimpulan
Kesehatan adalah hak asasi, bukan barang mewah yang aksesnya ditentukan oleh ketebalan dompet. UUD 1945 mengamanatkan negara bertanggung jawab atas kesehatan rakyatnya. Pancasila mengajarkan keadilan sosial yang substantif. APBN yang merupakan uang rakyat harus dikembalikan untuk menjamin hak dasar rakyat itu sendiri.
Gagasan untuk menjadikan iuran BPJS gratis bagi seluruh rakyat Indonesia dalam satu kelas standar universal, dengan opsi top up bagi yang menghendaki layanan lebih tinggi, adalah keniscayaan historis dan konstitusional. Ini bukan sekadar program populis, melainkan pemenuhan hak yang selama ini tertunda.
Dengan postur APBN 2026 yang mencapai Rp3.786 triliun , kebutuhan Rp141 triliun untuk jaminan kesehatan universal hanyalah 3,7% dari total belanja negara. Angka yang sangat masuk akal untuk investasi sumber daya manusia Indonesia.
Menteri Keuangan telah menegaskan bahwa pemerintah secara konsisten mewujudkan kesehatan yang berkualitas . Kini saatnya melangkah lebih jauh: menjamin kesehatan seluruh rakyat tanpa kecuali, karena itulah makna sebenarnya dari “Negara Hadir”.
Dengan langkah ini, negara tidak hanya menjalankan perintah undang-undang, tetapi juga membumikan nilai-nilai Pancasila dalam denyut nadi kehidupan rakyatnya. Saatnya negara hadir sepenuhnya, karena kesehatan rakyat adalah harga mati sebuah peradaban yang berkeadilan.
Merdeka sehat untuk semua!


Ini bukan sekedar artikel, ini bisa jadi bahan awal maju ke MK untuk mengagalkan peraturan BPJS Kesehatan yang jelas-jelas menyalahi peraturan di atasnya.
Tim BPJS kelas 2
ada senangnya karna iuran yang selama ini disetorkan tiap bulan, akhirnya ada gunanya. Ya walaupun gak dipake pribadi. Karna keadaan yang Alhamdulillah selalu diberi kesehatan sama yang di Atas.
Dengan kebijakan pemerintah yang baru itu, itung-itung membatu saudara-saudara kita yang ada di kelas 3.
rakyat Indonesia berhak SEHAT.
KIta bayar iuran BPJS kesehatan aja sudah melanggar perundang-undangan paling atas Pancasila dan UUD. Kecuali kita sudah dari lahir dijamin kesehatan minimal kelas 3 atau standar, nah kalau top up ke kelas lebih tinggi baru boleh tuh bayar. Kalau kaya sekarang kita dari awal bayar tapi engga dapet yang standar gratisnya, ya itu dzolim sih tata kelola kesehatan oleh pemerintah.