ILMU FARAIDH (HARTA WARIS) DARI KITAB ROHABYAH 08
22 Agustus 2017 in Vitamins Blog
Bismillah…
BAB YANG MENDAPATKAN 1/8 BAGIAN
Adapun yang mendapatkan 1/8 bagian hanya ada satu golongan yaitu :
1. زوجة او زوجات (Zaujatun AuZaujaatun/Istri(satu) atau istri(banyak/lebih dari satu). Dengan syarat harus ada atau mempunyai beberapa(lebih dari satu) anak laki laki, atau beberapa anak perempuan. Jika tidak ada, harus ada cucu laki laki baik dari anak laki laki atau anak perempuan.
Note :
Karena anak termasuk hajib (penghalang), jadi disini istri atau beberapa istri hanya mendapatkan 1/8 bagian bukan 1/4 karena adanya anak/ahli waris.
Sekian dan terima kasih:)
Salam Al:)
ILMU FARAIDH(HARTA WARIS) DARI KITAB ROHABYAH 07
22 Agustus 2017 in Vitamins Blog
Bismillah…
BAB YANG MENDAPATKAN 1/4 BAGIAN
Yang mendapatkan 1/4 bagian ada dua yaitu :
- زوج (Zaujun/suami) Dengan syarat harus ada ahli waris, anak laki laki atau anak perempuan, bahkan jika anak itu dari hasil zina.
- زوجة فاكثر (Zaujatun FaAktsaro/ 1 istri atau lebih). Dengan syarat harus tidak ada ahli waris atau anak, jika ada anak tapi hasil dari zina itu termasuk tidak dihitung. Juga tidak adanya asobah dan mahjub.
Sekian dan terima kasih :)
Salam Al :)
ILMU FARAIDH (HARTA WARIS) DARI KITAB ROHABYAH 06
16 Agustus 2017 in Vitamins Blog
Bismillah…
BAB YANG MENDAPAT 1/2
Adapun yang mendapatkan 1/2 bagian dari harta waris ada 5, yaitu :
1. بنت (Bintun/anak perempuan).
Dengan syarat :
-Dia anak perempuan satu satunya, tidak memiliki saudara baik laki laki ataupun perempuan.
2. بنت ابن (Bintu Ibnun/cucu perempuan dari anak laki laki).
Dengan syarat :
-Dia cucu satu satunya, tidak memiliki saudara ataupun sepupu
-Tidak adanya mu’ashib (cucu laki laki dari anak laki lakinya mayyit) dan seterusnya kebawah, maksudnya anak laki laki dari cucu laki laki tersebut. Dst.
– Tidak adanya hajib (1 anak laki laki atau 2 anak perempuan mayyit). Maksudnya 1 paman, 2/lebih bibi.
– Tidak adanya annuqshon (yang membuat bagian menjadi berkurang) yaitu anak perempuan dari mayyit, atau Bibi.
3. اخت ( Ukhtun/saudara perempuan, satu ayah dan satu ibu).
Dengan syarat :
-Dia saudara satu satunya, hanya dua bersaudara dengan mayyit.
– Tidak ada saudara laki laki
-Tidak ada ayah dan kakek
-Tidak ada anak
4. اخت لاب واخت لام (Ukhtun LiAbi Wa Ukhtun LiUmmi/saudara perempuan yang hanya satu ibu atau satu ayah).
Dengan syarat :
-Ke 4 syarat diatas terpenuhi
-Dan tidak adanya saudara kandung dari mayyit.
5. زوج (Zaujun/suami).
Dengan syarat, tidak adanya ahli waris yaitu anak.
Note :
Jika ada yang kurang jelas bisa langsung ditanyakan dikomen yaa, akan aku jawab semampunya dan jika aku belum bisa jawab, akan aku tanyakan dengan Asatid yang mengajar.
Sekian dan terima kasih :)
Salam Al :)
ILMU FARAIDH (HARTA WARIS) DARI KITAB ROHABYAH 05
16 Agustus 2017 in Vitamins Blog
Bismillah…
BAB BAGIAN YANG DIPASTIKAN DIDALAM ALQURAN
Bagian waris secara global baik untuk laki laki atau perempuan, ada 2 yaitu :
1. فرض (Fardhun/bagian pasti).
2. اصابه ( Asobah/bagian sisa).
Fardhun (bagian pasti) dibagi menjadi 6 bagian, yaitu yang mendapat
- 1/2 (setengah) akan ada 5 golongan.
- 1/4 (seperempat) akan ada 2 golongan.
- 1/8 (seperdelapan) hanya ada 1 golongan.
- 2/3 (duapertiga) akan ada 4 golongan.
- 1/3 (sepertiga) akan ada 2 golongan.
- 1/6 (seperenam) akan ada 7 golongan.
Note :
Perbagian akan dijelaskan dibab yang akan datang.
Sekian dan terima kasih :)
Salam Al :)
ILMU FARAIDH (HARTA WARIS) DARI KITAB ROHABYAH 04
15 Agustus 2017 in Vitamins Blog
Bismillah…
BAB GOLONGAN PEREMPUAN YANG MENDAPAT WARIS
Secara ringkas akan ada 7 golongan perempuan yang akan mendapatkan waris, sedangkan secara luas ada 10 golongan.
Adapun 7 perempuan tersebut ialah :
- بنت (Bintun/anak perempuan)
- بنت ابن (Bintu Ibnin/cucu perempuan dari anak laki laki)
- ام (Ummun/Ibu)
- زوجة (Zaujatun/istri)
- جدة (Jaddatun/Nenek dari ibu)
- اخت (Ukhtun/saudara perempuan kandung, yaitu saudara yang satu ayah dan satu ibu).
- معطقة (Mu’tiqotun/perempuan yang memerdekakan).
Dan yang 10 golongan secara luas yaitu 7 diatas dan 3 golongan berikutnya adalah :
- جدة لاب (Jaddatun LiAbi/nenek dari ayah)
- اخت لام (Ukhtun LiUmmi/saudara perempuan satu ibu)
- اخت لاب (Ukhtun LiAbi/saudara perempuan satu ayah).
Note:
Jika ada yang keliru bahkan salah, mohon koreksinya yaa.
Karena aku juga masih dalam tahap mempelajari ilmu ini.
Sekian dan terima kasih :)
Salam Al :)
ILMU FARAIDH (HARTA WARIS) DARI KITAB ROHABYAH 03
6 Agustus 2017 in Vitamins Blog
Bismillah…
BAB GOLONGAN LAKI LAKI YANG MENDAPAT WARIS
Secara ringkas ada 10 laki laki yang akan mendapat waris, sedangkan secara luas ada 15 laki laki.
Adapun 10 laki laki tersebut yaitu :
- ابن (Ibnun/anak laki laki)
- ابن الابن (Ibnul Ibnu/ cucu laki laki) Yaitu anak laki laki dari anak laki lakinya mayyit.
- اب (Abun/ayah)
- جد (Jadun/kakek) Yaitu ayah dari ayahnya mayyit, bukan ayah dari ibunya.
- اخ (Akhun/saudara laki laki) Yang antara mayyit dan saudaranya mempunyai ayah dan ibu yang sama.
- ابن اللخ (Ibnul Akhu/keponakan) Yaitu anak dari saudara laki lakinya mayyit.
- عم (‘Amun/saudara laki laki ayah/paman) Yang antara ayah mayyit dan saudaranya mempunyai ayah dan ibu yang sama.
- ابن عم (Ibnun ‘Amun/anak dari paman/sepupu) Yang antara ayah dan paman mayyit mempunyai ayah dan ibu yang sama.
- زوج (Zaujun/suami)
- معتق (Mu’tiqun/orang yang memerdekakan) Yaitu tuan laki laki yang membebaskannya dari perbudakan.
Dan secara luas ada 15 laki laki, yang 10 telah sisebutkan ddiatas, dan yang 5 yaitu :
- اخ لاب (Akhun LiAbi/saudara laki laki yang hanya 1 ayah tetapi beda ibu).
- ابن الاخ لاب( Ibnul Akhu LiAbi/keponakan/anak dari saudara laki laki yang hanya 1 ayah tetapi beda ibu).
- عم لاب (‘Amun LiAbi/paman) Yang antara ayah dan pamannya mayyit hanya satu ayah tetapi beda ibu.
- ابن عم لاب (Ibnu ‘Amun LiAbi/sepupu) Yang antara ayahnya mayyit dan ayah sepupunya 1 ayah tetapi beda ibu.
- اخ لام( Akhun LiUmmi/ saudara laki laki yang hanya 1 ibu tetapi beda ayah).
Note:
Mereka akan mendapatkan haq waris apabila sudah memenuhi syarat, contohnya seperti cucu laki laki akan dapat waris apabila anak laki laki (ayahnya) sudah meninggal.
Untuk lebih jelasnya akan diterangkan pada bab bab berikutnya.
Sekian dan terima kasih :)
Salam Al :)
ILMU FARAIDH (HARTA WARIS) DARI KITAB ROHABYAH 02
5 Agustus 2017 in Vitamins Blog
Bismillah…
Bab Yang Mencegah Terjadinya Waris
Adapun hal yang mencegah terjadinya waris itu ada tiga, yaitu:
- رق (Riqun/budak). Contohnya, seseorang yang mengikuti sebuah perang lalu tertangkap oleh pihak musuh, dan kemudian dijadikan budak, maka saat ayah, ibu,saudara ataupun kerabatnya ada yang meninggal, maka dia tidak berhaq mendapatkan harta waris.
- قتل (Qotlun/pembunuh). Baik dia membunuh dengan ngan sengaja ataupun tidak disengaja. Contohnya, seperti seorang anak yang menggali sumur, dan ayahnya jatuh kedalam sumur tersebut, lalu meninggal dunia. Maka anak yang menggalu sumur tersebut tidak berhaq mendapatkan harta waris dari ayahnya.
- اختلاف الرين (Ikhtilafuddin/perbedaan agama). Baik antara orang tua dengan anak, ataupun antara saudra. Seperti yangbtelah dijelaskan dalam hadis berikut, yang artinya: “Seorang muslim tidak diperbolehkan mewariskan hartanya pada orang kafir dan juga orang kafir tidak diperbolehkan mewariskan hartanya pada orang muslim.”
Note:
Tulisan ini akan diupdate perbabnya, jadi…updatenya nggak tentu, karena dalam 1 minggu aku bisa dapet sampai 3 bab dari Asatid, atau nggak sama sekali karena Asatidnya ada keperluan.
Sekian dan terima kasih :)
SalamAl :)
ILMU FARAIDH(HARTA WARIS) DARI KITAB ROHABYAH 00
4 Agustus 2017 in Vitamins Blog
Bismillah….
Haaiii vitamin’s, harusnya ini diupload sebelum yang kemarin yaaa, tapi karena satu dan lain hal jadi baru bisa diupdate sekarang.
Muqoddimah (pendahuluan)
Ilmu faraidh adalah ilmu yang membahas tentang bagian-bagian harta waris, juga beberapa masalahnya dan ilmu berhitung.
Hukum mempelajari ilmu faraidh adalah :
-Fardhu a’in bagi perseorangan. Yaitu, setidaknya ada satu orang dalam satu keluarga uang paham dengan ilmu faraidh.
-Fardhu kifayah bagi kelompok atau golongan. Yaitu harus ada satu orang yang paham ilmu faraidh dalam satu kelompok atau golongan(desa).
Adapun pengambilan ilmu faraidh ialah langsung dari AlQuran.
Dan Nabi صل الله عليه وسلم telah menegaskan sebaik baiknya orang yang mengerti dan memahami ilmu faraidh ialah Zaid bin Tsabit.
Hasil yang akan kita dapatkan dari mempelajari ilmu faraidh ialah kita akan lebih mengerti dan memahami tentang detail-detail pembagian harta waris dan juga masalahnya yang tertentu.
Dan untuk prngetahuan tambahan, bahwa ilmu faraidh ini adalah ilmu yang pertama kali akan dihilangkan dari bumi, maka dari itu…yuuukkk sama-sama kita mempelajari ilmu ini agar tidak segera hilang.
Note:
Dalam foto adalah penampakan kitab rohabyah yang baru aku pelajari pertengahan bulan syawal ini, jadi yaa ilmuku masih dikit banget tentang ilmu ini. Jika ada diantara vitamin yang lebih mengerti dan paham, jangan sungkan mengoreksi kalo ada kesalahan dalam tulisanku yaa.
Sekian dan terima kasih :)
Salam Al :)
ILMU FARAIDH (HARTA WARIS) DARI KITAB ROHABYAH 01
2 Agustus 2017 in Vitamins Blog
Bismillah…
Bab 01
SEBAB TERJADINYA WARIS
Waris adalah haq yang diberikan kepada Mustahiq*, karena adanya hubungan kerabat antara mayyit** dan Mustahiq tersebut.
Sebab terjadinya waris ada tiga, yaitu :
- Nikah, ialah aqad tali pernikahan yang sah, walaupun belum berkholwat (berduaan) ataupun belum berjima (berhubungan badan) dan juga walaupun saat menikah salah aatu dari mempelai mengidap sakit yang parah.
- Waris wala (asobah), ialahharta waris milik seorang mantan budak untuk tuannya yang telah memerdekakan. Sebagai sebab dati nikmatnya budak yang telah merdeka.
- Nasab, ialah seseorang yang mempunyai ikatan darah ataupun kerabat, seperti ayah dan anak, kalak dan adik, paman dan keponakan dan seterusnya.
*orang yang mempunyai haq setelah meninggalnya seseorang.
**seseorang yang telah meninggal dunia.
Alhamdulillah…
Note:
Aku juga baru belajar, jadi mohon bantuannya yaa jika apa yang aku tulis ada yang salah.
Sumber utama aku ambil dari kitab rohabyah dan penjelasan dari Asatid(Gus Fuad) yang mengajar di tempat aku nyantri ngalong.
Dan itu cuma satu minggu sekali, dengan waktu -+1 jam 30 menit.
Jika ada yang salah mohon koreksinya yaa :)
Salam Al :)