by Author5

Masa Depan Dunia Penerbitan Buku

11 September 2017 in Vitamins Blog

Salah satu pimpinan dari penerbit yang memfasilitasi karya tulis PSA menjadi karya cetak berupa novel fisik menyebut dirinya sebagai penggiat dan pejuang buku. Lama saya mencerna sebenarnya apa yang diperjuangkan dari industri penerbitan buku ini. Akhirnya setelah beberapa sesi diskusi dengan beliau saya berkesimpulan tentang 2 hal yang saling bertautan :

1. Minat baca terutama pada generasi muda yang belum berakar dan membudaya di Indonesia (ini jelas perlu digiatkan, dan merupakan salah satu tujuan PSA juga)

2. Harga buku yang berpotensi meningkatkan minat baca seperti novel relatif masih mahal (ini perjuangan jangka panjang sejak dahulu kala).

Dunia penerbitan buku memang sejak lama mempunyai beban moral untuk meningkatkan minat baca tetapi di sisi lain industri ini juga dibebani oleh biaya produksi dan pajak yang tak bisa dihindari.

Idealnya memang buku (apapun itu) entah buku pelajaran, non fiksi maupun fiksi bisa didapatkan oleh konsumen dengan harga terjangkau bahkan murah.

Pemerintah, jika mempunyai pemahaman dan tujuan yang sama mengenai keterkaitan harga buku dengan minat baca, maka sudah sewajarnya untuk memberikan insentif berupa penghapusan beberapa pajak yang dikenakan pada industri penerbitan.

Bayangkan jika PPN untuk pembelian bahan baku produksi buku seperti kertas atau lem boleh dibebaskan dan atau penggunaan jasa distribusi buku yang boleh bebas pajak, maka dua hal ini bisa berpengaruh secara signifikan terhadap turunnya harga buku di market.

Walaupun PPN untuk penjualan secara retail tidak mungkin untuk dihilangkan, kecuali untuk buku pelajaran dan buku agama. Saya pikir harusnya hal inilah yang diangkat dan jadi fokus Tere Liye dalam menyampaikan protesnya, tapi kok jadi lumrah kalau kasusnya jadi salah fokus hanya ke pajak penghasilannya sendiri. Well…tanya kenapa…

Anyway…kemudian…apakah kita akan terus berpangku tangan sambil ngedumel mengenai pemerintah yang belum bisa memenuhi ekspektasi dunia penerbitan?

Tidak tentu saja.

Jika demikian maka dunia penerbitan lah yang harus berubah. Mereka harus berjuang dan beralih dari konvensional dan “sejak dahulu kala way” dengan menjual buku secara fisik menjadi menjual karya tulis secara digital.

Saat ini penjualan ebook yang dapat didownload kurang efektif karena begitu satu ebook terdownload maka akan tersebar lah ebook tersebut secara ilegal.

Maka salah satu solusi yang paling efektif adalah mengembangkan aplikasi mobile yang dapat didownload secara gratis di google play dan app store, kemudian ebook yang sudah dibeli hanya dapat dibuka melalui app tersebut. Hal ini sudah dilakukan oleh google dengan playbook nya, hanya saja untuk listing di google playbook sekarang sedang ditutup pendaftarannya karena banyak yang menyalahgunakan. Kalaupun bisa harus melalui akun orang lain dan itu akan mengurangi keuntungan penerbit dan juga tidak terlihat meyakinkan, masa penerbit besar numpang di akun orang lain, gengsi dong hehe.

Cara berjualan seperti ini akan menekan harga buku menjadi sangat amat rendah, pembaca akan sangat diuntungkan…karena penerbit terbebas dari biaya produksi mulai dari biaya bahan baku, distribusi, listrik untuk mesin, pegawai, pajak dst….Crazy…mungkin ini bisa menekan biaya sampai 60-70%. Sehingga kemudian penerbit bisa mengalokasikan biayanya ke marketing online yang lebih massive, kemudian penerbit juga bisa memberikan royalti yang jauh lebih besar kepada penulis (amiin), penerbit pun bisa menggaji karyawannya dengan lebih baik dan pada akhirnya penerbit juga akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Tapi sepertinya belum ada penerbit yang menginvestasikan uangnya untuk aplikasi mobile seperti ini padahal ini masa depan mereka lho. Feeling saya penjualan buku fisik secara offline akan segera beralih semua kepada penjualan buku fisik secara online dalam waktu 5 tahun ke depan, karena toko buku semakin terlihat malas menjual buku (aneh juga ya). Dan tahap berikutnya adalah kemajuan penjualan buku secara digital karena harganya jauh lebih murah daripada buku fisik.

Dunia berubah begitu cepat, kalau kita tidak berubah dan berinovasi mengikutinya maka kita akan binasa.

Salam penggiat dan pejuang buku fisik maupun digital.

Au5

by Author5

Analisis keberatan Tere Liye terhadap royalti penulis

6 September 2017 in Vitamins Blog

Selamat malam,

Tergelitik untuk menuliskan sedikit analisis mengenai persoalan keberatan pajak royalti penulis yang sedang ramai karena diangkat oleh penulis kenamaan Tere Liye.

Ada yang janggal saat saya baca kembali ilustrasi di laman facebook beliau yang terlihat menggunakan perhitungan Pph progresif menggunakan layer, sehingga dengan penghasilan bersih royalti sebesar 1 M maka tanpa bisa menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), penghasilan penulis dihitung progresif menggunakan layer yaitu 5% untuk Rp 50 juta pertama, 15% untuk Rp 50-250 juta berikutnya, lalu 25% untuk Rp 250-500 juta berikutnya, dan 30% untuk Rp 500-1 miliar berikutnya, jadi total pph yang dibayarkan Rp 245 juta.

Sedangkan menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, pph untuk royalti penulis itu pph pasal 23 dimana tarifnya adalah 15% (jika punya NPWP dan jika tidak punya jadi 30%) dan itu final dihitung dari royalti bruto yang diterima penulis, jadi bukan perhitungan progresif dan itupun biasanya langsung dipotong oleh penerbit serta pajak ini bisa dikreditkan.

Tambahan lagi dalam keterangan tertulisnya, Ditjen Pajak menjelaskan, wajib pajak yang berprofesi sebagai penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun dapat memilih untuk menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan NPPN. Dengan begitu, besarnya penghasilan neto menjadi 50% dari royalti yang diterima dari penerbit.

Jadi kalau menurut keterangan-keterangan di atas maka perhitungan saya adalah sebagai berikut.

Penghasilan netto royalti yang diterima penulis dalam setahun 1 M, itu artinya penghasilan bruto nya adalah 1.176.470.588 sehingga pajak royalti pph pasal 23 yang sudah dibayarkan dalam tahun pajak tersebut adalah sebesar 176,47 sekian juta.

Sekarang kita hitung kewajiban PPh tahunan penulis tersebut. Karena menurut keterangan ditjen pajak di atas penulis bisa menggunakan NPNN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) maka dari 1 M hanya dihitung setengahnya yaitu 500 juta yang kena pajak. Kemudian dikurangi PTKP 2017 (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar 54 juta, sehingga sisa 446 juta.

Kemudian kita breakdown pajak yang harus dibayar dari 446 juta tsb

50 juta pertama x 5% = 2.500.000

250 juta kedua x 15% = 37.500.000

146 juta ketiga x 25% = 36.500.000

Total PPh tahunan  terutang atas penghasilan royalti 1 M adalah sebesar 76.500.000

Jadi apakah harus bayar 76,5 juta di akhir tahun? Eits nanti dulu, masih ingat kan kita ada bukti potong Pph pasal 23 yang sudah dibayar dan dikreditkan sebesar 176,47 juta.

Jadi perhitungannya menjadi pph tahunan 76,5 juta – kredit pph 23 sebesar 176,47 juta, itu artinya ada lebih bayar hampir 100 juta dan ini bisa diajukan restitusi/pengembalian pajak. Walaupun ada kabar bahwa restitusi membutuhkan kesabaran ekstra untuk memprosesnya.

Jadi intinya apa dari review perhitungan ini?

Kita bisa menilai bahwa pajak royalti 15% jelas menunjukkan di akhir tahun jumlahnya jauh lebih besar dari kewajiban pajak si penulis itu sendiri sehingga harus direstitusi, kan ini aneh, harusnya ya jika mau fair maka pajak royalti disesuaikan besarannya dengan kewajiban Pph tahunan si penulis.

Kalau mau fair jika dibandingkan dengan kewajiban pph tahunan harusnya pajak royalti itu adalah dikisaran angka 7,5%.

Memang membayar pajak itu adalah perbuatan mulia karena digunakan untuk kepentingan umum yang luas, tetapi jika pada akhirnya perhitungannya kurang adil bahkan mengakibatkan effort ekstra dengan adanya restitusi kok rasa-rasanya menjadi kurang efisien.

Kemudian mengenai pajak berlapis yang dikeluhkan penerbit soal pengenaan PPN mulai dari produksi penerbitan hingga penjualan di toko buku yang pada akhirnya meningkatkan harga buku, menurut saya di satu sisi membayar pajak itu hal yang mulia, apalagi mengingat pemerintahan sekarang dapat meningkatkan kepercayaan publik atas penggunaan pajak ke arah yang lebih produktif. Langkah pemerintah sudah benar dengan membebaskan PPN untuk buku pelajaran dan buku agama. Dan di sisi lain jikapun ada pertimbangan di kemudian hari pada pembebasan PPN untuk buku-buku novel yang notabene adalah sarana hiburan adalah semata-mata agar minat baca terutama di kalangan muda meningkat. Karena cukup banyak juga novel-novel yang memiliki unsur pendidikan, sejarah dan nilai-nilai budaya luhur bangsa, mungkin novel dengan kriteria tersebut memungkinkan untuk masuk ke dalam pembebasan PPN. Pada akhirnya generasi muda mendapatkan literasi bermutu, menghibur dengan harga lebih terjangkau.

Demikian hasil analisis sederhana saya, jika ada kesalahan mohon dikoreksi.

Terima kasih.

Warmest regard

Author5

DayNight
DayNight