AO ini biasanya di bank ya kalo gak salah. cari nasabah yg punya potensi kredit gitu, untuk diajukan ke bank dan dikasi promosi.
Setauku, kan bank itu cari keuntungan dari meminjamkan uang ke nasabah, nah tugas AO ini cari nasabah potensial semacam ini, buat diberikan kredit, ditaksir potensi kreditnya, dll.
Bantu jawab yaa krn orang terdekat sy seorang AO. Jadi AO ini sebutan pekerjaan bagi orang yg kerja di Bank yg tugasnya me-maintenance/memelihara nasabah khususnya kategori premium yg punya dana besar. AO slalu nawarin nasabah premium dgn program2 terbaru Bank. Nasabah besar selevel pengusaha jarang transaksi datang langsung ke Bank biasanya AO lah yg dtg langsung ke tempat nasabah premium.
Walaupun dia punya ruang kerja di kantor tapi AO ini kerjaannya slalu ngunjungi nasabah kelas premium keluar cabang makanya punya mobil+sopir pribadi yg disediain sama kantor.
Bedanya kalo sales itu gak disediain mobil+sopir dan hanya tugas capai target tapi gak memelihara nasabah…
biasanya sblm jadi AO hrs punya pengalaman dulu jadi sales microbanking atau customer service…
AO itu yang cari nasabah kredit itu kan yak.. tapi ini nih detailnya, Rina baru tanyain mbah google :MAWARR
1.Mencari Calon Debitur untuk kredit dan Tabungan serta Deposito.
2.Interview dan Wawancara Calon Debitur serta Pengisian Aplikasi Permohonan Kredit.
3.Menjelaskan perhitungan kredit kepada Calon Debitur.
4.Memberikan penjelasan tentang peraturan dan ketentuan umum kredit yang berlaku di Bank.
5.Mengumpulkan dan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dari Calon Debitur untuk proses kredit.
6.Memberikan informasi kepada bagian taksasi untuk melakukan penilaian jaminan kredit.
7.Melakukan kunjumgan peninjauan langsung ke tempat tinggal atau tempat usaha dari calon debitur.
8.Memastikan seluruh data informasi yang diterima telah di yakini kebenarannya dan seluruh copy dokumen2 yang diterima telah sesuai dengan aslinya.
9.Menganalisa keuangan, arus kas , kebutuhan kredit serta tujuan penggunaan kredit dari Calon Debitur.
10.Melakukan trade checking dan BI checking Calon Debitur.
11.Membuat memorandum persetujuan kredit.
12.Mengajukan memorandum kepada Loan Komite Kredit (LKK).
13.Menyampaikan kepada Loan Komite Kredit apabila terjadi penyimpangan wewenang kredit dengan memperhatikan resiko kredit.
14.Melakukan order kebagian Administrasi Kredit.
15.Menguhubungi Calon Debitur untuk melakukan pengikatan kredit.
16.Menginformasikan kepada Debitur mengenai pencairan kreditnya.
17.Memonitoring pembayaran kredit dan kolektibilitas pembayaran debitur.
18.Memonitoring pending dokumen.
19.Membuat laporan aktivitas harian.
20.Membuat laporan target market untuk bulan berikutnya.
21.Membuat laporan bulanan pencapaian kredit yang terealisasi.