Baca Novel Bagus Gratis Sampai Tamat › Forum › Forum Hiburan & Sharing › TAHUKAH ANDA? › Siapa saja yang membatalkan dan tidak membatalkan wudhu kita?
- This topic has 18 balasan, 13 suara, and was last updated 8 years yang lalu by Mourina_Gardira.
-
PenulisTulisan-tulisan
-
-
18 Desember 2016 pada 9:50 pm #320782Mourina_GardiraPeserta
Tahukah kalian siapa-siapa saja yang dapat membatalkan dan tidak membatalkan wudhu kalian? Berikut ulasannya:
Bersentuhan secara langsung kulit laki-laki dan perempuan dimana keduanya adalah dewasa dan keduanya adalah ajnabiyayn (tak ada hubungan mahramiyah) tanpa penghalang yakni secara langsung, hal yang demikian membatalkan wudhu.
Apa yang dimaksud dewasa? Apakah artinya sudah baligh? Bukan itu yang dimaksud dewasa. Dalam hal ini (yakni dalam hal yang membatalkan wudhu), yang dimaksud dengan dewasa yang dianggap dapat membatalkan wudhu adalah seperti contoh berikut. Misalnya ada anak laki-laki, kemudian ada wanita normal yang tabiat, kelakuan dan nafsunya tidak berlebihan dan tidak juga kurang (nafsunya normal). Ketika anak laki-laki tadi dipandang oleh wanita tersebut, apakah akan bangkit nafsu wanita tadi atau tidak? Kalau nafsunya tidak bangkit, anak ini masih dianggap belum dewasa, dianggap masih kecil. Maka ketika bersentuhan dengan anakini, tidak membatalkan wudhu. Tetapi jika anak laki-laki ini dapat membangkitkan gairah wanita tersebut ketika memandang anak laki-laki ini, maka anak ini sudah dianggap dewasa walaupun belum baligh. Maka, ketika bersentuhan dengannya dapat membatalkan wudhu. Demikian juga untuk menentukan anak perempuan dewasa atau masih kecil. Bukan dengan ukuran apakah sudah haidh atau sudah baligh.
Hal lain yang dapat membatalkan wudhu adalah jika antara laki-laki dan perempuan ini tidak ada hubungan mahromiyah. Apa itu mahromiyah? Mahrom adalah orang yang tidak boleh (haram) kita nikahi, karena hubungan darah, dan beberapa hubungan lainnya, dan mahrom kita telah disebutkan Allah di dalam Al Qur’an secara jelas dan terperinci.
Berikut penjelasan mahrom untuk laki-laki. Ketika laki-laki bersentuhan kulit dengannya tidak membatalkan wudhu dan juga tidak boleh dinikahi oleh laki-laki tersebut:
حرمت عليكم امهاتكم وبناتكم واخواتكم وعماتكم وخالاتكم وبنات الاخ وبنات الاخت
Disebutkan oleh Allah SWT di dalam Al Qur an, ada tujuh mahrom bagi laki-laki yang mempunyai hubungan nasab dengan laki-laki tersebut (hubungan darah) yaitu:
1. Ibu. Laki-laki bersentuhan kulit dengan ibunya tidak membatalkan wudhu.
2. Albint (anak perempuan)
3. Alukht (saudara perempuan), kakak atau adik perempuan
4. Al’ammah (bibi atau saudara perempuan dari bapak)
5. Alkholah (bibi atau saudara perempuan dari ibu)
6. Bintul akh (anak perempuan dari saudara laki laki atau keponakan)
7. Bintul ukht (anak perempuan dari saudara perempuan atau keponakan)
Bagi perempuan, mahromnya kebalikannya, maka mahromnya perempuan adalah sebagai berikut:
1. Bapaknya
2. Anak laki-lakinya
3. Saudara laki-lakinya
4. Saudara laki-laki bapaknya (pamannya)
5. Saudara laki-laki ibunya (pamannya)
6. Ibnul akh (anak laki dari saudara laki-lakinya atau keponakan laki-laki)
7. Ibnul ukht (anak laki dari saudara perempuannya atau keponakan laki-laki).
Selain itu ada yang berasal dari hubungan mushoharoh (hubungan perkawinan), yaitu:
1. Ummu zaujah (ibu dari istri atau ibu mertua). Bagi perempuan mahromnya, bapaknya suami (bapak mertua).
2. Bintuzaujah (anak tiri perempuan). Seorang perempuan (janda) yang memiliki anak, kemudian dinikahi, maka anaknya disebut bintuzaujah.
3. Zaujatul abb (ibu tiri). Istri dari ayah dan bukan ibu kandung.
4. Zaujatul ibn (menantu perempuan). Jika kita laki-laki dan memiliki anak laki-laki, anak laki-laki kita menikah dengan perempuan, istri anak kita (menantu perempuan) tidak batal wudhu dengan kita. Sebaliknya perempuan, misalnya kita mempunyai anak perempuan kemudian menikah, berarti kita punya menantu laki-laki, maka menantu laki-laki itu tidak batal wudhu dengan ibu mertuanya.
Penjelasan di atas tentang al maharim dari segi nasab dan mushoharoh. Masih ada lagi yang akan dijelaskan panjang lebar. Kurang lebih sama seperti yang tujuh dari segi nasab, namanya mahrom minarrdho’ah atau karena susuan. Biasanya saat masih bayi menyusu dengan orang lain maka ibu susunya jadi mahrom baginya, dan seterusnya saudara dari susuan ‘ammah dari susuan kholah, dan membutuhkan penjelasan yang agak panjang panjang, namun intinya seperti tadi.
Dalam penjelasan alur mahrom di atas disebutkan, ketika kita bersentuhan maka tidak membatalkan wudhu dan kita juga tidak boleh menikahinya.
Hanya ini yang dinyatakan oleh Allah dalam Al Qur’an. Selain mereka, ketika kita bersentuhan kulit, maka batal wudhu kita.
Bersentuhan yang membatalkan wudhu adalah yang min ghoyri haa il, (tanpa ada penghalang). Kalau ada penghalang, misalnya baju dengan baju maka tidak ada masalah.Tapi kalau secara langsung maka membatalkan wudhu.
Ada yang bertanya, “Apakah batal wudhu saya bila bersentuhan dengan istri?”. Dalam masalah ini terlihat bahwa ada laki-laki dan perempuan, keduanya bersentuhan kulit, keduanya dewasa, keduanya ajnabiyayn (tidak ada hubungan mahromiyah), maka hal tersebut membatalkan wudhu. “Bukankan dia istri saya?”. Justru karena boleh dinikahi, artinya tidak ada hubungan mahromiyah, maka batal wudhunya. Suami dengan istri batal wudhunya.
Tiga hal tadi yang kita bahas tentang bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan itu hanya dari segi hal yang membatalkan wudhu. Hukum batal atau tidak batal. Saya tidak berbicara halal-haram. Halal-haram adalah masalah lain.
Bersentuhan kulit dengan wanita yang tidak ada hubungan mahromiyah atau tidak ada hubungan sebagai istri kita, hukumnya diharamkan oleh syariat.
Bersalaman dengan perempuan yang tidak ada ikatan mahromiyah, bukan anak kita, bukan ibu kita, bukan mahrom kita, dan juga bukan istri kita, apa hukumnya? Dilarang di dalam agama Islam.
Rasulullah saw, seumur hidupnya tidak pernah menyentuh wanita yang tidak ada hubungan mahromiyah dengannya atau hubungan perkawinan dengannya. Seumur hidupnya tidak pernah menyentuh wanita yang semacam itu. Beliau membaiat para sahabat termasuk wanita-wanita. Membaiat laki-laki dengan salaman dan membaiat perempuan cukup dengan ucapan. Tanpa menyentuh tangan mereka, tanpa bersalaman dengan mereka.
Bila ada orang yang berdalih “Hati saya bersih, syahwat saya tidak bergerak”, Guru Mulia Al Habib Zen bin Ibrahim bin Sumaith ketika membahas ucapan seperti itu, beliau menjawab: “قلبك انجس القلوب” yang artinya “Hatimu itu adalah yang paling najis”. Habib Zen mengatakan demikian. Beliau melanjutkan “Kalau hatimu bersih, maka kamu tidak akan melanggar syariat Allah”. Itu cuma alasan untuk mensucikan diri. Namanya aturan Allah, tetap aturan Allah.
Demikian semoga bermanfaat.
Catatan: Disini Rina hanya share apa yang menurut Rina berguna. Ulasan diatas berdasarkan syariat Islam. Bukan bermasud menyinggung (terutama bagian pembahasan tentang bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahrom). Memang secara syariat itu tidak dibenarkan, tapi Rina disini tidak menghakimi, karena Rina sendiri juga belum bisa sepenuhnya menjalankan. Tapi sekalipun belum bisa paling tidak kita tahu agar dapat memperbaiki diri. Semoga tidak ada yang tersinggung. Terimakasih.
Regards: Mourina :sopan
-
18 Desember 2016 pada 10:32 pm #320817farahzamani5Peserta
Wow lengkap bngt nih ka rina, kyk lgi bljr fiqih pas dlu skul hihi
Mksh infony
Mga info diatas bermanfaat buat kita semua
Setuju sma ka rina, mari kita memperbaiki diri mulai dri skrng, minimal dri hal2 kecil di diri kita masing2, salah satu ny dngn kita baca dan bljr info di atas artiny sdh proses memperbaiki diri kan -
18 Desember 2016 pada 11:00 pm #320838nenaagustinPeserta
makasih banget kak rina infonya bermanfaat banget
-
18 Desember 2016 pada 11:11 pm #320855acisammyPeserta
“Hatimu itu adalah yang paling najis”…….ini ngena bgt dehh
Masya Allah bermanfaat bgt ini kak infonya….. lengkap bgt sampe urusan salaman…. cuma ada yg aku tanyain, mungkin aja kak Rina tau…kalo bersentuhan kulit dgn mahromnya yg beda agama itu contohnya aja sama adek cowo yg bukan muslim, nah itu gimana hukumnya, apa tetep sah wudhunyaa…
-
19 Desember 2016 pada 12:28 am #320927Mourina_GardiraPeserta
@farahzamani5 : iya dekk jadi tuh ceritanya abis jamaah dirumah bareng keluarga, kan pasti salaman tuh sama semua, terus Rina tiba2 kepikiran, ponakan Rina kan udah disunat nah berarti udah baligh dong, batal dong berarti wudhu Rina, terus tanya2 ke mama, abang dan yang lain taunya pada nggak yakin semua. Akhirnya Rina cari tahu deh. Ya walau gimana urusan wudhu ini kan penting ya dekk, jadi harus bener2 paham. Untungnya ketemu yang lengkap. Makanya Rina share, kali aja ada yang masih bingung kayak Rina.. hihihi :KETAWAJAHADD
-
19 Desember 2016 pada 12:33 am #320929Mourina_GardiraPeserta
@nenaagustin: syukurlah kalo bermanfaat :freya
@acisammy: Err.. Rina nggak gitu yakin sih, tapi kayaknya nggak batal deh, soalnya meski dia bukan muslim tapi kan masih sedarah sama kita, sepersusuan juga. Berarti udah mencukupi 2 syarat agar tidak membatalkan wudhu kan? Tapi ini pakek nalar doang sih. Rina nggak punya dasarnya. Hehe :KETAWAJAHADD -
19 Desember 2016 pada 5:04 am #320968calendulaafPeserta
jadi kalo sama ponakan ga bikin batal wudhu ya.
wah, makasih banyak buat infonya kak rina, bermanfaat banget nih -
19 Desember 2016 pada 5:25 am #320976ariannoraPeserta
Kalau sepupu? Itu gimana? Masuknya saudara laki-laki? :ragunih
-
19 Desember 2016 pada 5:46 am #320982Mourina_GardiraPeserta
@dadaa34: iya kalo sama ponakan nggak batal wudhu nya karena termasuk mahram. Sama-sama dek :freya
@ariannora: hmm.. karena sepupu nggak dicantumkan disitu Rina rasa kalo sama sepupu batal deh wudhunya. Soalnya yang dimaksud sodara laki-laki disitu adalah saudara kandung seayah seibu. Tapi nanti coba Rina cari tahu dulu ya boleh nggak nikah sama sepupu, kalo boleh berarti membatalkan wudhu kalo nggak ya berarti nggak batal :sopan -
19 Desember 2016 pada 5:53 am #320986miazain88Peserta
Ini info yang bagus banget rina
..mengingatkan dalam kebaik setiap saat itu wajib.@ariannora sepupu (anak dari om /tante kakak,adek orang tua kita)dari pihak mana namanya mahrom itu dari pihak ayah kalau kita perempuan .
-
19 Desember 2016 pada 7:38 am #321031yukifrozenPeserta
Ohhh kalau sama sepupu laki2 gpp yaa, hihi baru tau kirain batal juga kak
Makasih kak infonya -
19 Desember 2016 pada 7:43 am #321037DalpahandayaniPeserta
Lengkap bnget tambah ilmu
Mksh infonya
-
19 Desember 2016 pada 7:48 am #321045hazyeyesPeserta
kl sama kakek kita batal nggak sih? soalnya waktu itu sy kan mau solat, trnyata di tmpt solat ada kakek, trs saya disuruh cium tangan, saya bilang aja ntar batal dong wudhu saya, trs sy dibilangin katanya nggak bakal batal.
-
19 Desember 2016 pada 10:08 am #321205Liza_FaizaPeserta
Lengkap banget… makasih infonya
-
19 Desember 2016 pada 11:02 am #321261ferendPeserta
Whoa, , lengkap ya..
Mksh bgt infonya :sopan
-
19 Desember 2016 pada 11:05 am #321264ferendPeserta
Ini brguna bgt kok,, slma ini q taunya abs wdhu yg pntng gg pgang2 orng,gg kentut.dh gt aj.tp dsni lngkp. :BAAAAAA
-
19 Desember 2016 pada 1:38 pm #321361Autumn_AiPeserta
wahhh lengkap, makasih banyak dah di share
-
19 Desember 2016 pada 3:19 pm #321490Mourina_GardiraPeserta
@miazain88: karena sepupu laki-laki boleh dinikahi berarti dia bukan mahram kita kak, jadi kalo sama sepupu wudhunya batal. Tadi Rina nyari gitu keterangannya, hehe ッ
@yukifrozen: sama sepupu laki-laki batal soalnya boleh dinikahi, jadi bukan termasuk mahram kita. Kalo sesama perempuan enggak :freya
@Dalpahandayani: iya sama-sama biar nggak bingung makanya Rima share yang lengkap (∩_∩)@hazyeyez: sama kakek nggak batal, dia termasuk mahram kita kok. Ah itu yang Ibu maksudnya orang tua kita sampai ke atas, yang berarti ayah ibu, kakek nenek, buyut dan sampai ke atas. Kebawa juga cucu dan seterusnya. Pokoknya yang masih satu nasab sama kita ^^
@Liza_Faiza: iya sama-sama ッ@dinasty: sama-sama yaa :sopan
-
19 Desember 2016 pada 3:21 pm #321493Mourina_GardiraPeserta
@dinasty: sama Rina awalnya juga cuma tahu itu. Tapi kalo pas lagi kumpul sama keluarga besar terus jama’ah bareng kan hal-hal seperti ini harus tahu, hehe ッ
@autumn_ai: sama-sama kak :sopan
-
-
PenulisTulisan-tulisan
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.