Bismillah…
BAB GOLONGAN LAKI LAKI YANG MENDAPAT WARIS
Secara ringkas ada 10 laki laki yang akan mendapat waris, sedangkan secara luas ada 15 laki laki.
Adapun 10 laki laki tersebut yaitu :
- ابن (Ibnun/anak laki laki)
- ابن الابن (Ibnul Ibnu/ cucu laki laki) Yaitu anak laki laki dari anak laki lakinya mayyit.
- اب (Abun/ayah)
- جد (Jadun/kakek) Yaitu ayah dari ayahnya mayyit, bukan ayah dari ibunya.
- اخ (Akhun/saudara laki laki) Yang antara mayyit dan saudaranya mempunyai ayah dan ibu yang sama.
- ابن اللخ (Ibnul Akhu/keponakan) Yaitu anak dari saudara laki lakinya mayyit.
- عم (‘Amun/saudara laki laki ayah/paman) Yang antara ayah mayyit dan saudaranya mempunyai ayah dan ibu yang sama.
- ابن عم (Ibnun ‘Amun/anak dari paman/sepupu) Yang antara ayah dan paman mayyit mempunyai ayah dan ibu yang sama.
- زوج (Zaujun/suami)
- معتق (Mu’tiqun/orang yang memerdekakan) Yaitu tuan laki laki yang membebaskannya dari perbudakan.
Dan secara luas ada 15 laki laki, yang 10 telah sisebutkan ddiatas, dan yang 5 yaitu :
- اخ لاب (Akhun LiAbi/saudara laki laki yang hanya 1 ayah tetapi beda ibu).
- ابن الاخ لاب( Ibnul Akhu LiAbi/keponakan/anak dari saudara laki laki yang hanya 1 ayah tetapi beda ibu).
- عم لاب (‘Amun LiAbi/paman) Yang antara ayah dan pamannya mayyit hanya satu ayah tetapi beda ibu.
- ابن عم لاب (Ibnu ‘Amun LiAbi/sepupu) Yang antara ayahnya mayyit dan ayah sepupunya 1 ayah tetapi beda ibu.
- اخ لام( Akhun LiUmmi/ saudara laki laki yang hanya 1 ibu tetapi beda ayah).
Note:
Mereka akan mendapatkan haq waris apabila sudah memenuhi syarat, contohnya seperti cucu laki laki akan dapat waris apabila anak laki laki (ayahnya) sudah meninggal.
Untuk lebih jelasnya akan diterangkan pada bab bab berikutnya.
Sekian dan terima kasih :)
Salam Al :)
Terima kasih ilmunya :MAWARR
Masama, semoga bermanfaat yaa :sopan
Ohh okee, jadi luasnya itu ada 15 jenis laki-laki yang dapet warisnya :YUHUIII :MAWARR
Makasih kak infonyaa~~~
terimakasih ilmunyaaaaaa :sopan