952 views
0

Dear All,

Apakah ada yang tau perbedaan antara Institut, Universitas, dan Sekolah Tinggi itu apa? Kan sama-sama sekolah tingkat lanjut setelah menyelesaikan SMA, kok namanya beda-beda?

Terima kasih bagi yang bersedia menjawab.

0

Aku kurang ngerti perbedaannya hihihi :HIRO
Nahh sudah dijelasin sama vitamin lainnya :HIRO

0

:OMG
panjang banget penjelasannya
Jomblo pedas colek@carijodoh :KETAWAJAHAD
Pasti copas dari google :NGAKAK2
Fidi juga banyak bangat dah jawabannya :HIRO

Aku ikutin mereka aja jawabnya yg panjang2 :HIRO

0

kurang lebih sama sih kaya apa yang udh di jelasin sama yang laim diatas :)

Cuma simplenya sih yaa Universitas luas jangkauan jurusan ataupun ilmu pedidikan krn bisa nampung byk rumpun pendidikan,
sedang Institut itu bisa di bilang hampir sama kaya universits hanya aja dalam kategori lebih kecil sedangkan klo sekolah Tinggi itu hanya perfokus sama satu ilmu pendidikan yg serumpun (⌒▽⌒)

0

Institut :
Institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Institut, memberikan pendidikan dan pengajaran tinggi serta melakukan penelitian dalam beberapa cabang ilmu pengetahuan sejenis. Misalnya, Institut Teknologi Bandung yang seluruh cabang fakultasnya seputar Ilmu Teknik dan Eksakta.

 

Univetsitas :
Universitas adalah suatu institusi pendidikan tinggi dan penelitian, yang memberikan gelar akademik dalam berbagai bidang. Sebuah universitas menyediakan pendidikan sarjana dan pascasarjana. Kata universitas berasal dari bahasa Latin ”universitas magistrorum et scholarium”, yang berarti “komunitas guru dan akademisi”. Universitas tersusun atas dasar keseluruhan, kesatuan ilmu pengetahuan, dan dibagi minimal 4 golongan fakultas yang meliputi Ilmu Agama/Kerohanian, Ilmu Kebudayaan, Ilmu Sosial, Ilmu Eksakta dan Teknik. Contoh: Universitas Indonesia (negeri) dan Univesitas Trisakti (swasta) yang terdiri dari berbagai macam fakultas.

Sekolah Tinggi :
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 pasal 16 ayat 2 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 20 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sekolah tinggi merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi selain akademi, politeknik, institut, dan universitas. Penjelasan pasal 20 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 menyebutkan, “Sekolah tinggi menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasidalam lingkup satu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi”. Sekolah Tinggi memberikan pendidikan dan pengajaran tinggi serta melakukan penelitian dalam satu cabang ilmu pengetahuan, yaa mirip-mirip lah sama universitas.

Pada dasarnya, sama-sama perguruan tinggi, ketiga2nya bisa disebut kampus, yang ngebedain cuma pembagian jurusannya aja.

DayNight
DayNight