Bismillah…
BAB YANG MENDAPATKAN 1/4 BAGIAN
Yang mendapatkan 1/4 bagian ada dua yaitu :
- زوج (Zaujun/suami) Dengan syarat harus ada ahli waris, anak laki laki atau anak perempuan, bahkan jika anak itu dari hasil zina.
- زوجة فاكثر (Zaujatun FaAktsaro/ 1 istri atau lebih). Dengan syarat harus tidak ada ahli waris atau anak, jika ada anak tapi hasil dari zina itu termasuk tidak dihitung. Juga tidak adanya asobah dan mahjub.
Sekian dan terima kasih :)
Salam Al :)
poin ke dua maksudnya kalo ada anak, jadi gak dapat hak waris atau bagaimana?..