Apakah hukum di dunia ini beneran dibikin dengan tujuan untuk menghukum penjahat? Untuk memisahkan antara kebaikan dan kejahatan? Untuk menegakkan keadilan?
Atau semua itu hanya lah ilusi saja yg diciptakan hukum manusia?
Ataukah hukum sebenarnya hanya diciptakan untuk menjaga tatanan kehidupan dalam masyarakat? Menjaga kestabilan hidup bermasyarakat? Mungkin untuk menghilangkan keresahan saja?
Kalo emang hukum beneran diciptakan untuk menghukum penjahat, bukankah kita semua adalah penjahat secara ga langsung?
Bukankah orang yg katanya bersalah karena membunuh, bisa jadi membunuh akibat timbal balik dari perlakuan masyarakat terhadap dia?
Hm? Setelah baca pertanyaannya, justru muncul pertanyaan dalam kepala saya. Dalam kategori apa kita dinyatakan termasuk “golongan penjahat secara tidak langsung?”
Seseorang dikatakan bersalah jika melakukan tindak pidana. Tindakan pidana itu banyak macamnya, misal: penganiayaan, narkoba, pembunuhan, penggelapan dana, pelanggaran kesusilaan, perampasan hak, pencemaran nama baik, dll.
Kalau kita tidak melakukan tindak-tindak yang disebutkan dalam hukum pidana, kenapa saya harus dikategorikan sebagai penjahat tidak langsung?
Setahu saya, tujuan utama dibuatnya hukum adalah untuk melindungi kepentingan manusia. Bukan hanya sekadar untuk menghukum penjahat seperti yang umumnya dilihat dari satu sisi. Selain itu juga sebagai alat mengatur ketertiban masyarakat. Dengan hal itu diharapkan adanya keadilan untuk seluruh umat, menyelesaikan pertikaian, dan sikap kritis masyarakat agar negara maju. Kalau hanya untuk menghukum penjahat, lalu masalah selesai. Saya rasa bukan seperti itu sistemnya.
Hukum dibuat untuk siapa? Untuk seluruh umat yang bernaung di bawah aturan hukum negara tersebut. Tanpa terkecuali. Negara ada hukum saja masih seperti ini masyarakatnya. Bayangkan jika tidak ada hukum, akan jadi seperti apa.
Kalau pertanyaan kenapa seseorang bisa sampai membunuh? Bukankah itu karena perlakuan masyarakat terhadap dia yang membuat dia membunuh. Lalu disimpulkan secara tidak langsung kita juga penjahat.
Saya rasa kalau menjadi jahat dilihat dari hal itu, bagaimana dengan anak-anak yang bahkan belum mengerti dengan hukum? Anak-anak juga bagian dari masyarakat. Apakah mereka juga penjahat? Mungkin terlalu sempit kalau dipandang seperti itu arti hukum untuk melindungi warga negara yang sebanyak ini.
Mengenai hukum yang hanya dibuat seolah-olah ada, saya pribadi merasa tidak ada yang salah dengan hukum. Apa tertulis dalam undang-undang dan dasar negara sudah menunjukkan kalau hukum dibuat untuk melindungi negara dan warganya.
Tuhan yang Maha Adil saja menetapkan hukumnya untuk mengatur umatnya agar berada di jalan yang benar serta hidup berdampingan dengan damai. Demikian juga tujuan dibuatnya hukum di setiap negara, terutama Indonesia. Masalah setting-settingan dan semua hal dibalik layar keadilan hukum, itu semua akan menjadi tanggung jawab oknum yang melakukan penyelewengan.
#nicediscussion
Maaf kalau terlalu panjang :tepuk2tangan
Hukum yg ada di dunia bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Orang yg melanggar hukum akan ditangkap agar tidak mengganggu lingkungannya. Hukuman yg diberikan kepada pelanggar diharapkan dapat memberikan efek jera supaya tidak melakukan pelanggaran lagi di masa yang akan datang.