Ada negara-negara yang menerapkan hukuman mati sebagai vonis hukuman maksimal untuk pembunuhan tingkat satu atau pembunuhan berencana
Menurut kalian, setujukah dengan hukuman mati yg diterapkan?
Mengenai hukuman mati, mengapa kita membunuh orang yang telah membunuh orang lain untuk menunjukkan bahwa perbuatan membunuh itu salah?
cj menjawab ini dari sisi seorang Muslim yang mempercayai kitab dan ajaran Rasul ya kak au. jadi bukan jawaban secara hukum sosial apalagi negara.
hukuman mati, setuju atau tidak.
setuju. kenapa?
jika sudah terbukti orang tersebut telah melakukan kejahatan pembunuhan, maka hukuman yang diberikan adalah qishâsh (berarti pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya, apabila membunuh maka dibalas dengan dibunuh dan bila memotong anggota tubuh maka dipotong juga anggota tubuhnya)
Demikian juga dalam qishâsh terdapat banyak hikmah, di antaranya:
1. Menjaga masyarakat dari kejahatan dan menahan setiap orang yang akan menumpahkan darah orang lain. Karena itu Allah Azza wa Jalla sebutkan dalam firman-Nya:
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dan dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal,supaya kamu bertakwa. [al-Baqarah/2:179]
2. Mewujudkan keadilan dan menolong yang terzhalimi dengan memberikan kemudahan bagi wali korban untuk membalas pelaku seperti yang dilakukannya kepada korban. Karena itulah Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنصُورًا
Dan barangsiapa dibunuh secara zhalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. [al-Isrâ‘/17:33]
3. Menjadi sarana taubat dan pensucian dari dosa yang telah dilanggarnya, karena qishâsh menjadi kaffârah (penghapus) dosa pelakunya. Hal ini dijelaskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:
تُبَا يِعُونِيِّ عَلَى أَنْ لاَ تُشْرِكُوْا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ تَسْرِقُوْا وَلاَ تَزْنُوْاوَلاَ تَقْتُلُوْاأَوْلاَدَكُمْ وَلاَتَأْتُوْابِبُهتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيْكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ وَلاَ تَعْصُوْا فِي مَعْرُوفٍ فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوْقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ فَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَا قَبَهُ وَإِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ
Kalian harus berbai’at kepadaku untuk tidak berbuat syirik, tidak mencuri dan tidak berzina, tidak membunuh anak kalian, tidak melakukan kedustaan dan berbuat durhaka dalam hal yang ma`ruf. Barangsiapa di antara kalian menunaikannya maka pahalanya ada pada Allah dan siapa yang melanggar
sebagiannya lalu dihukum di dunia, maka hukuman itu sebagai penghapus baginya dan siapa yang melanggarnya lalu Allah tutupi; maka urusannya diserahkan kepada Allah. Bila Ia kehendaki maka mengadzabnya dan bila Ia menghendaki maka mengampuninya’. [Muttafaq ‘alaihi].
Nah, jadi hukuman mati dalam islam, bukan sekedar mempertunjukkan pada masyarakat bahwa membunuh adalah hal yang salah dengan cara membunuh si pembunuh, ada tujuan-tujuan lain yang dimiliki oleh hukuman tersebut.
nahhh, itu aja, nanti kalau dilanjutin jadi panjang hehehe
dr berbagai sumber.
Jaman dulu menghukumnya juga gitu kan, misal membunuh ya harus di bunuh, misal mencuri tangannya di potong dan sebagainya. Hukumannya tegas banget pokoknya, jadi semacam peringatan juga akhirnya. Tingkat keberanian orang melakukan tindakan kriminal tidak seberani sekarang, karena takut dengan hukuman yang akan mereka terima.
Jadi secara umum Rina setuju. Lagipula.. ada jeda waktu sebelum si pelaku mendapat eksekusi, bisa lah waktu nya buat banyak banyak istighfar supaya diampuni Allah. Toh ga ada yang jamin juga kan kalo sudah diadili dunia berarti pasti sudah diampuni oleh Allah? Masalahnya siapa lah kita sampai berani berani nya mendahului kehendak Allah dengan menghilangkan nyawa makhluk Allah.