Rina lagi dengerin radio, dan sekarang lagi bahas tentang bisnis Trading Forex. Kalian tahu gak soal bisnis itu? Bagi yang belum tahu Trading Forex adalah perdagangan mata uang dari negara yang berbeda. Forex ini adalah singkatan dari Foreign Exchange (Pertukarang mata uang). Sebuah contoh dari perdagangan forex adalah membeli Euro (mata uang Eropa), sementara secara bersamaan menjual USD (mata uang Amerika), bisa disingkat EUR/USD. Kurang lebih begitulah, Rina gak terlalu paham juga, hihihi
Nah bagaimana pendapat kalian soal bisnis ini? Apakah kalian tertarik dengan bisnis ini? Jika tertarik apa alasannya, begitu juga jika kalian tidak tertarik, apa alasan kalian? Dah oh satu lagi, apa kalian juga beranggapan bahwa TF termasuk judi?
Kalo sola Judi atau bukan, ada pro dan kontra, mnrt saya kembali pada pemahaman dan keyakinan msg2.
Kalau saya pribadi sih, menganggap ini bisnis seperti halnya bisnis konvesional yg lain. Yang membutuhkan ilmu, skill dan modal.
Ada anggapan bisnis ini di sebut2 tak ubahnya seperti Judi, manakala ia menjalankan bisnis ini dengan modal gambling.
Saya pernah mengalami dua pengalaman ini.
Saat menjalani bisnis ini dengan modal gambling (krn ke-newbi-an saya) dan setelah saya tahu dan mempelajari ilmunya. Dan itu sangat, sangat BEDA rasa, hasil, dan prosesnya.
Pendapat soal Forex sejauh ini no problem ya. Harus diakui di kehidupan global yang situasinya seperti ini masyarakat ada kalanya membutuhkan penggunaan mata uang asing untuk pekerjaan atau memenuhi kebutuhan hidup.
Kalau ditanya saya tertarik atau enggak? Sejauh ini tidak tertarik. Why? Karena saya gak paham mengenai seluk belum forex dan belum ada keinginan berbisnis.
Apakah Trading Forex termasuk judi? Saya rasa tidak. Sejak awal kemunculan bisnis ini memang ada perdebatan di kalangaj agamis. Tapi untuk agama saya, MUI menyatakan kalau Trading Forex bisa dilakukan jika (tidak ada undur judi):
- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
- Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
- Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
#myopinion