Hai, mungkin pertanyaan Rina terdengar agak aneh, tapi Rina pikir gak masalah tanya disini, karena disini kebanyakan cewek, dan buat sharing ilmu juga. Soalnya Rina bingung tentang hal ini, siapa tahu ada yang bisa ngasih penjelasan atau pendapat pribadi kan bisa nambah – nambah pengetahuan.
Jadi gini.. Rina pernah denger katanya ada beberapa hal yang sebaiknya gak dilakukan saat kita sedang dalam masa periode, misal kayak gak boleh motong kuku, usahakan gak keramas untuk meminimalisir kerontokan rambut, dan katanya rambut yang rontok itu harus ikut disucikan saat kita mandi wajib.
Nah kalian pernah dengar hal kayak gitu gak? Gimana pendapat kalian soal itu? Benarkah rambut yang rontok itu harus ikut disucikan? Kalau benar, gimana caranya, rambut yang rontok itu dikumpulin gitu ya?
Kasih pendapat kalian yaa gaess, makasih :)
Syikhul Islam pernah ditanya, apakah kuku atau rambut yang dipotong pada saat junub, akan dimintai pertanggung jawaban ketika hari kiamat?
Jawaban beliau,
Terdapat hadis shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Hudzifah dan Abu Hurairahradhiyallahu ‘anhuma,bahwa ketika beliau menyebut masalah junub, beliau mengatakan,
“Sesungguhnya mukmin tidak najis.”
Kemudian dalam Mustadrak Al-Hakim ada tambahan,
“Mukmin tidak najis, baik masih hidup maupun sudah meninggal.”
Setelah menyebutkan dalil di atas, Syaikhul Islam melanjutkan,
Saya tidak mengetahui adanya dalil syar’i yang menyatakan makruh untuk memotong rambut atau kuku bagi orang junub. Bahkan sebaliknya terdapat, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada orang yang hendak masuk islam,
‘Buang rambut kekufuranmu (rambut ketika belum masuk islam) dan lakukanlah khitan.’ (HR. Abu Daud). Beliau memerintahkan orang yang hendak masuk islam untuk mandi, namun beliau tidak menyuruhnya untuk khitan dan mencukur rambut setelah mandi. Sabda beliau yang bersifat umum ini menunjukkan bahwa keduanya boleh (mandi dulu atau khitan dulu). Demikian pula, wanita haid diperintahkan untuk menyisir rambut ketika mandi, padahal menyisir rambut menyebabkan sebagian rontok. (Majmu’ Fatawa, 21/121).
Berdasarkan beberapa dalil dan keterangan di atas, tidak ada kewajiban bagi wanita haid atau orang junub untuk mengumpulkan rambutnya yang rontok. Demikian pula mereka dibolehkan untuk memotong kuku ketika haid atau junub, dan tidak harus ikut dimandikan.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)