Baca Novel Bagus Gratis Sampai Tamat › Forum › Lounge › HUKUM SHOLAT BERJAMAAH DENGAN WANITA YANG BUKAN MAHRAM
- This topic has 15 balasan, 14 suara, and was last updated 7 years, 11 months yang lalu by Mourina_Gardira.
-
PenulisTulisan-tulisan
-
-
18 Desember 2016 pada 10:40 pm #320825Mourina_GardiraPeserta
Berduaan dengan orang yang bukan mahram, entah itu pacaran ataupun hubungan teman itu dilarang oleh agama. Sekalipun dalam kondisi ibadah. Kita diperintahkan untuk menghindari segala bentuk fitnah. Tak terkecuali fitnah syahwat, hukumnya terlarang.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi, makhluk ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad 177, Turmudzi 2165)
Beliau juga bersabda
.لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
“Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan, kecuali dia ditemani mahramnya.” (HR. Bukhari 5233 dan Muslim 1341)
Para ulama mengatakan, berdasarkan hal ini, tidak boleh seorang lelaki mengimami shalat wanita yang bukan mahram, secara berdua-duaan. Karena bisa jadi keluar dari tujuan utama yaitu shalat, menjadi sumber fitnah syahwat.
Bahkan an-Nawawi juga menyebutkan keterangan dari Imam as-Syafii, bahwa beliau mengharamkan seorang laki-laki sendirian, mengimami jamaah wanita, sementara di antara jamaah itu, tidak ada seorangpun lelaki.
Imamul Haramain dan penulis kitab al-Uddah mengatakan bahwa Imam as-Syafii menegaskan, haramnya seorang laki-laki mengimami jamaah beberapa wanita tanpa lelaki yang lain. Kecuali jika ada diantara jamaah wanita itu yang menjadi mahram si imam atau istrinya.
Kesimpulan:
1. Landasan Imam as-Syafii menilai haram model jamaah semacam ini adalah hadis larangan berdua-duaan dengan wanita yang BUKAN MAHRAM.
2. Yang dihukumi haram adalah kondisi berdua-duaan, yang itu terlarang secara syariat. Jika terjadi jamaah 2 orang lelaki dan perempuan, namun tidak berduaan, karena di sekitarnya ada beberapa orang yang juga berada di masjid, maka dimaklumkan.
3. Jika seseorang hendak berjamaah dengan wanita, dia bisa kondisikan, jangan sampai terjadi seperti yang disebutkan dalam artikel. Jika tidak memungkinkan, maka bisa shalat bergantian.
4. Mengingatkan kesalahan yang dilakukan masyarakat, bagian dari amar ma’ruf nahi munkar. Selama ada landasannya, itu dibenarkan, sekalipun orang-orang menolaknya.
Allahu a’lam. Semoga bermanfaat.
Regards, Mourina. :sopan
-
18 Desember 2016 pada 11:07 pm #320844nenaagustinPeserta
ini nih yg pernah nena debatin sama temen nena yg solat sama pacarnya dan cuma berdua
makasih kak infonya -
19 Desember 2016 pada 12:01 am #320906acisammyPeserta
Astagfirullah… baru tau nih ada hukumnya…..tapi menurutku ya ini ada benang merahnya gitu lho karena cowok itu kan sampe nikah pun tetep diutamakan ikut jamaah di masjid ya sedangkan cewe (istrinya) solat di rumah aja,,, makanya yg masih pacaran gak boleh jamaah berdua selain hukum gak boleh berduaan gitu loh……..
makasiiih infonya….ini bermanfaaat bgt…..smg kita selalu istiqomah….
-
19 Desember 2016 pada 12:20 am #320922Mourina_GardiraPeserta
@nenaagustin: nah Rina juga tahunya baru kok, mungkin temen kamu belum tau, coba dikasih tau lagi. Kan sayang ya niatnya ibadah tapi salah caranya malah bisa menimbulkan fitnah.
@acisammy: iya Rina taunya juga baru ini, makanya Rina share. Syukurlah kalo info ini bermanfaat. :sopan -
19 Desember 2016 pada 12:25 am #320926BungaapriyaniPeserta
Astagfirullah tuh pacaran itu haram. Kalau gini suka ingat dosa, jangankan pacaran shalat juga haram.
-
19 Desember 2016 pada 12:35 am #320931ashnaathariPeserta
Aduh aku pernah diimamin sama temenku dulu, aku masih smp kala itu, belum tau ada hukumnya :PATAHHATI
-
19 Desember 2016 pada 6:12 am #320992farahzamani5Peserta
Mksh infony ka rina
Mga bermanfaat buat kita semua yak -
19 Desember 2016 pada 7:50 am #321049hazyeyesPeserta
Alhamdulillah blm prnh diimamin sama yg bkn mahram hehe. Trmksh infonya. Sangat bermanfaat sekali.
-
19 Desember 2016 pada 8:02 am #321066DalpahandayaniPeserta
Mksh infonya
Bru tahu ada hukumnya
-
19 Desember 2016 pada 8:24 am #321095nengsusiPeserta
Waktu KKN aku pernah di imamin sama teman tapi untungnya gak berduan bertiga.
-
19 Desember 2016 pada 8:39 am #321108DhaniRahmanPeserta
Makasi infonya,jadi kita bisa dapat tambahan ilmu :tepuk2tangan
-
19 Desember 2016 pada 8:48 am #321118fariana11Peserta
Makasih infonya kak rina
-
19 Desember 2016 pada 8:48 am #321120ClaupherinPeserta
makasih infonya. makin bertambah ilmu saya
-
19 Desember 2016 pada 9:11 am #321145GyuShy__Peserta
setahu aku gak boleh. maksih infonya
-
19 Desember 2016 pada 9:16 am #321154Liza_FaizaPeserta
Makasih infonya… jadi semakin tahu tentang apa yang baik dan gak baik untuk dilakukan dalam pandangan agama…
-
20 Desember 2016 pada 3:42 am #321893Mourina_GardiraPeserta
@Liza_Faiza: iya.. karena tidak ada batasan untuk menambah ilmu. :sopan
@GyuShy__ @Claupherin @fariana11 @farahzamani5 @DhaniRahman: iya sama-sama semoga bermanfaat :sopan
@nengsusi: nah alhamdulillah..
@hazyeyes: wah syukurlah.. Rina pernah di imamin temen. Untung nggak berdua aja..
@ashnaathari: kalo nggak tahu nggak ada hukumnya kok. Dianggap khilaf.
@bungaapriyani: hihihi. kalo belum bisa menjalani sesuai syariat yang penting berusaha memperbaiki diri kak Bunga.
-
-
PenulisTulisan-tulisan
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.